Apply Visa Umroh Al Madinah

Al Madinah Land Arrangement melayani pengurusan jasa visa umroh regular yang dimulai dari pertengahan bulan Muharram dan diakhiri hingga bulan Ramadhan setiap tahunnya. Quota visa umrah regular setiap bulannnya selalu berubah, sehingga berpengaruh kepada harga pengurusannya yang terkadang turun naik.

Adapun lama proses pengerjaan visa umroh sangat tergantung pada kelengkapan dokumen saat pengajuan visa umroh yang berpengaruh juga pada antrian yang terjadi di muasasah yang berada di Saudi Arabia.

Secara umum proses visa umroh dimulai dengan entry Mofa di sistem yang dimiliki muasasah dilanjutkan dengan proses pengajuan Mofa oleh muasasah ke Kementerian Umroh dan Haji Pemerintah Arab Saudi.

Apabila nomor Mofa sudah keluar hampir bisa dipastikan visa umroh pasti keluar karena setelah Mofa keluar tinggal pengajuan ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk proses penempelan visa umroh.

Persyaratan pengajuan provider visa umroh sebagai berikut:

  • Paspor Asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dimana namanya yang tertera dalam paspor sudah terdiri dari 3 suku kata.
  • Tiket international Jakarta Jeddah pulang pergi dengan keadaan confirmed.
  • Konfirmasi hotel dan bus selama berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah.
  • Buku kuning hasil suntik vaksin meningitis.
  • Buku nikah asli bagi suami istri yang usianya kurang dari 45 tahun.
  • Akta lahir asli bagi anak-anak atau wanita usia kurang dari 45 tahun yang berangkat bersama kakak atau adik kandung laki-laki.
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 lembar dengan background putih dan tampak muka 80%.
  • Bagi anak-anak dan wanita yang usianya kurang dari 45 tahun, yang berangkat tanpa didampingi mahromnya perlu dibuat surat mahrom untuk melengkapi persyaratan pengajuan visa umrah.

 

Ketentuan yang berlaku pada visa umrah antara lain :

Visa umroh validitasnya hanya berlaku selama 30 hari setelah visa tertempel di paspor dan harus segera masuk ke Arab Saudi, apabila melewati jangka waktu tersebut maka visa umroh tersebut menjadi tidak berlaku, setelah masuk ke Arab Saudi, pemilik visa umrah hanya diperkenankan stay atau tinggal di Arab Saudi paling lama 30 hari atau dalam kondisi tertentu pemerintah Arab Saudi dapat menetapkan kebijakan lain hanya 15 hari, apabila overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang telah ditentukan maka pihak yang bertanggung jawab akan meminta pertanggung jawaban pihak keluarga yang ada di Indonesia untuk membayar biaya denda yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi yaitu sebesar USD 10,000.

Dan khusus wanita yang usianya kurang dari 45 tahun hanya bisa masuk dan keluar dari bagian immigrasi Arab Saudi bersama dengan mahromnya yang tertera pada visa umrohnya.

Apabila Anda merupakan jamaah rombongan, kelompok KBIH, yayasan atau travel yang menginginkan bantuan layanan land arrangement umroh atau jasa pengurusan visa umrah dapat menghubungi Al Madinah, agar kami berikan informasi lebih lengkap dan perkiraan biayanya.